Informasi layanan administrasi kepada masyarakat beserta persyaratan dan prosedur pelayanan di Desa Bojong.
Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga desa.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB.
Perubahan data kepemilikan objek pajak bumi dan bangunan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pengantar dari desa).
Legalitas usaha mikro dan kecil warga.
Administrasi kependudukan pindah/datang domisili.
Pengantar pencatatan sipil kelahiran dan kematian.
๐ก Klik setiap item untuk membuka detail persyaratan dan prosedur.
๐ก Sesuaikan jam layanan dengan kebijakan kantor desa saat ini.